ORANG-ORANG BARAT PADA PULAU PARA DEWA

  ORANG-ORANG BARAT PADA PULAU PARA DEWA *kepada Hugo   Lukisan Sri Yesus Kristus bersama dengan Sri Krishna setelah Tuhan mereka bunuh berkali-kali... yang terjadi adalah kemanusiaan yang mati... akhirnya menjelma jadi jiwa yang mengembara di padang belantara... ke selatan, ke utara... ke timur, ke barat... ke sana... entah ke mana... mencoba menemukan Tuhan yang telah tiada   walaupun demikian, itu lebih baik bagi mereka daripada mulut ngaku ikut Sang Lelaki Galilea tapi membela anak ular beludak sampai mati atau mewarnai semua dengan mejikuhibini Ah, Hug, Barat itu arah terbenamnya matahari bacalah Wahyu, semuanya sedang digenapi...   Malang, 07 Oktober 2024 Padmo Adi

Ketika Mahasiswa Diminta untuk “Kembali ke Kampus”

Ketika Mahasiswa Diminta untuk “Kembali ke Kampus”
Padmo Adi - 136322009

Sebelum membuat paper ini, sebenarnya saya bersama Hans Salvatore dan Ajay tengah menyiapkan materi yang membahas perihal peranan World Bank di bidang pendidikan pada umumnya, dan khususnya pendidikan tinggi. Akan tetapi, oleh karena satu dan lain hal, saya terpaksa harus menadirkan kembali seluruh bahan tersebut. Untunglah kami belum berjalan terlampau jauh. Meskipun demikian, terus terang, saya kemudian mengalami kebingungan yang luar biasa tentang tema baru yang harus saya bicarakan dalam sebuah paper akhir. Tema apa yang bisa saya angkat untuk berbicara perihal “Kajian Universitas” ini? Akhirnya di tengah keputusasaan saya itu, saya ingat akan proses teater yang baru saja saya jalani bersama para mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Sanata Dharma beberapa saat lalu (November 2014 s.d. Mei 2015). Saya berproses teater bersama para mahasiswa semester empat dan dua yang merintis sebuah Unit Kegiatan Prodi bernama Teater Ingsun (yang menggantikan Teater Lotus yang telah lama mati). Mereka, para mahasiswa itu, meminta saya untuk menemani dan melatih mereka teater. Tentu saja saya menyanggupi permintaan mereka itu dengan hati gembira, sebab teater adalah raison d’etre saya. Berangkat dari pengalaman suka-duka proses teater itulah paper ini bermula.
“Mereka bukan seniman teater. Mereka juga bukan mahasiswa seni teater. Mereka hanyalah mahasiswa yang nyambi belajar teater. Kalau ada dari mereka yang setelah lulus jadi seniman teater, ya syukur,” kata Doni Agung Setiawan, senior saya di Teater Seriboe Djendela, teater yang ada di Universitas Sanata Dharma. Kata-kata Mas Doni tersebut membuat saya down-to-earth berkaitan dengan gagasan-gagasan dan capaian-capaian artistik yang bisa kami, para mahasiswa ini, capai. Sejak tahun 2003 saya bermain teater. Teater sudah berurat-berakar di dalam diri saya. “Jangan sampai kuliah mengganggu teater” yang menjadi semboyan TSD itu saya hayati betul dengan bersikeras membuat skripsi yang berkaitan dengan sebuah proses teater, padahal saat itu saya adalah mahasiswa S1 Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma. Untunglah Romo Dosen waktu itu membiarkan saya. Akan tetapi, sikap radikal terhadap teater yang saya hayati itu, dan yang sangat jamak serta lumrah dihayati mahasiswa era 1990-an dan 2000-an awal, tidak dapat (lagi) saya terapkan terhadap para mahasiswa S1 era 2010-an ini! Awalnya hal itu hanya menjadi gerundelan beberapa senior dan mahasiswa-penggiat-teater garis keras di warung burjo, “Mahasiswa sekarang itu mentalnya cemen. Baru latihan teater seperti itu saja sudah ngeper. Tugas kuliah kok dibikin alasan. Kalau soal tugas, aku juga bikin tugas!” Namun, seiring berjalannya waktu, saya akhirnya sadar, bahwa mereka, para mahasiswa itu, memang dikondisikan demikian. Kurikulum sekolah didesain sedemikian rupa sehingga para mahasiswa itu hampir-hampir tidak bisa melakukan hal lain selain kuliah, mengerjakan tugas serta kerja kelompok, PPL dan/atau KKN, serta membuat skripsi/TA supaya dapat segera lulus dalam waktu kurang dari lima tahun. Tentu apa yang saya utarakan tersebut di atas baru merupakan sebuah hipotesis yang sangat umum serta perlu pembuktian dengan melihat secara detail sistem kurikulum prodi-prodi yang ada. Walaupun demikian, sebuah tulisan dari buku yang tengah dibaca oleh Hans Salvatore mengafirmasi hipotesis saya itu. Buku itu mengatakan bahwa mahasiswa harus “back to campus”.[1]
Kebijakan back to campus itu diputuskan supaya mahasiswa menjadi jinak dan tidak lagi menjadi parlemen tandingan di jalanan. Nur Syam mengatakan,
“Gerakan-gerakan mahasiswa yang cenderung antinegara tersebut memicu sikap tegas pemerintah melalui penerapan kebijakan back to campus, yaitu kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan mereposisi badan-badan kemahasiswaan melalui Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) yang tujuannya ialah agar mahasiswa tidak selalu melakukan counter terhadap kebijakan negara.”[2]
Saya kemudian menelusuri sejarah NKK/BKK tersebut. Saya menemukan bahwa kebijakan NKK/BKK sudah ada sejak era Soeharto (1978). Sejak era pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, kaum muda (baca: mahasiswa) telah menjadi pelopor pergerakan. Secara naif kita bisa dengan mudah menyebut Kongres Pemuda 1928 sebagai contoh pertama. Di era 1960-an terdapat beberapa gerakan mahasiswa yang disegani, antara lain CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Gemsos (Gerakan Mahasiswa Sosialis Indonesia), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Kemudian, pascaperistiwa G/30/S, gerakan-gerakan mahasiswa itu bersekutu menjadi KAMI, melakukan resistensi terhadap pemerintahan Soekarno dengan mengusung Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat). Pada tanggal 15 Januari 1974 gerakan-gerakan mahasiswa itu kembali melakukan gerakan resistensi terhadap kebijakan ekonomi pemerintahan Soeharto yang memutuskan untuk bekerja sama dengan Kekaisaran Jepang, sehingga timbulah peristiwa yang dijuluki Malapetaka Lima Belas Januari (Malari). Pada tahun 1977 gerakan mahasiswa kembali bergelora melakukan resistensi terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan Soeharto, selain memprotes pelaksanaan Pemilu di tahun itu. Pada waktu itu, terjadi pendudukan militer atas kampus-kampus sebab para mahasiswa dinilai telah melakukan aksi pembangkangan politik. Untuk menumpulkan gigi taring mahasiswa tersebut, pada tahun 1978 pemerintahan Soeharto menerbitkan NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus): SK UU No.0156/U/1978 dan setahun kemudian menerbitkan BKK (Badan Koordinasi Kegiatan Kemahasiswaan): SK Menteri P&K No.037/U/1979 melalui menteri P&K, Daud Yusuf.[3] Setelah NKK/BKK terbit, Dema (Dewan Mahasiswa), yang ketuanya dipilih langsung oleh mahasiswa, dilarang dan dibubarkan oleh negara. Mahasiswa tidak diberi izin untuk demo, bahkan banyak aktivis mahasiswa ditangkap.[4] Soeharto berkata, “Jika mahasiswa bergeliat, maka akan ada goyah di negara.”[5] Soeharto menggunakan aparatus represifnya (ABRI) untuk menekan gerakan mahasiswa. Kemudian gerakan mahasiswa dikondisikan agar hanya terkonsentrasi di dalam kampus. Untuk menggantikan Dema yang sudah dibubarkan oleh Pangkopkamtib Soedomo itu, negara membentuk SMF (Senat Mahasiswa Fakultas) dan BPMF (Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas). Kegiatan mahasiswa dilokalisasi di tingkat fakultas semata. NKK dikuatkan oleh Dirjen Dikti yang melarang kegiatan mahasiswa keluar dari tugas-tugas kampus. Itulah sebabnya lahir Wakil Rektor III (WR III) yang membawahi langsung organisasi-organisasi itu, supaya organisasi-organisasi tersebut lebih mudah dipantau, dikondisikan, dan dilokalisasi di dalam kampus.[6] Dengan kalimat yang lebih sarkastis, organisasi-organisasi itu tidak lebih dari pada boneka, bukan merupakan sebuah gerakan akar rumput yang organik.
Sebelum tahun 1993, sistem pendidikan tinggi di Indonesia tidak seperti sekarang ini. Pada waktu itu, sistem pendidikan tinggi kita masih memakai sistem yang diwariskan oleh pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Dengan sistem tersebut, mahasiswa bisa kuliah hingga belasan tahun. Seorang ketua Dema bisa merupakan seorang mahasiswa yang telah berusia 25 tahun! Cukup matang, cukup dewasa, dan cukup melek politik, sehingga tidak jarang para mahasiswa itu duduk sejajar dengan para petinggi/pejabat pemerintah untuk berdialog dan berdiskusi.[7] Bandingkan dengan mahasiswa sekarang ini yang diwajibkan untuk lulus dalam waktu kurang dari lima tahun! Kemudian, pada tahun 1993, jenjang perguruan tinggi Indonesia diubah. Gelar doktorandus[8] (setara magister) dihilangkan dan digantikan dengan gelar sarjana (strata satu). Supaya seorang sarjana bisa setara doktorandus, dia harus melanjutkan studi pada program pascasarjana dan mendapatkan gelar magister.
Pola pendidikan dengan gelar doktorandus itu sebenarnya mengikuti pola pendidikan Belanda/Belgia/Jerman di mana seorang mahasiswa harus menempuh studi paling tidak lima tahun untuk mendapatkan gelar doktorandus dan kemudian melanjutkan studi selama tiga hingga empat tahun untuk mendapatkan gelar doktor. Sementara itu, pola pendidikan dengan gelar sarjana itu sebenarnya mengikuti pola pendidikan Amerika Serikat dan Inggris. Di Amerika Serikat/Inggris seorang mahasiswa harus menempuh pendidikan selama paling tidak tiga hingga empat tahun untuk mendapatkan gelar sarjana (bachelor), kemudian dia harus melanjutkan pendidikan pascasarjana dulu selama setidaknya dua tahun untuk mendapatkan gelar magister, sebelum dia boleh menulis dan mempertahankan desertasi supaya berhak mendapatkan gelar doktor. Dengan pola yang demikian, waktu (dan biaya) yang dibutuhkan oleh negara untu mereproduksi tenaga-tenaga kerja menjadi lebih singkat dan sedikit. Negara akan dengan lebih cepat mendapatkan tenaga-tenaga kerja berkualitas (sarjana) jika dibandingkan dengan ketika menerapkan pola pendidikan doktorandus. Para sarjana itu tidak perlu/wajib untuk meneruskan pendidikannya di program pascasarjana (magister, setara doktorandus). Setelah lulus sarjana dengan tempo tiga hingga empat tahun, mereka dapat dengan segera bekerja.
Walaupun demikian, pada era 1990-an masih bisa kita dapati maba (mahasiswa abadi) dan mapala (mahasiswa paling lama), yaitu mahasiswa-mahasiswa S1 yang kuliah lebih dari tujuh tahun. Lalu, pecahlah peristiwa Mei 1998. Gerakan mahasiswa besar-besaran bangkit kembali setelah sekian lama dibungkam oleh negara. Soeharto dilengserkan. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, diakui atau tidak Indonesia semakin memeluk erat ideologi neo-liberalisme, terutama di bidang ekonomi. Indonesia banyak meratifikasi persetujuan-persetujuan multilateral. Respon Indonesia menghadapi globalisasi ekonomi diawali dengan menyepakati GATS - Uruguay Round pada tahun 1994, dan kemudian menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Lalu, Indonesia membentuk 49 undang-undang yang mencakup 20 perundang-undang bidang jasa, 16 perundang-undang bidang investasi, dan 13 perundang-undangan bidang HaKI.[9] Hukum di Indonesia mengadopsi Hukum Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda. Selain itu, Indonesia juga dengan sukarela melakukan transplantasi hukum (ratifikasi perjanjian internasional). Maka, tidak mengherankan jika badan-badan ekonomi global (Bank Dunia, IMF, WTO, dan USAID) sering mempengaruhi, untuk tidak mengatakan “menekan”, Negara Indonesia melakukan transplantasi hukum untuk memberikan perlindungan dan keuntungan terhadap kegiatan-kegiatan bisnis mereka di Indonesia.[10] Kegiatan bisnis mereka itu termasuk juga kegiatan di bidang jasa di mana pendidikan masuk di dalamnya. Berdasarkan Provisional Central Product Classification (CPC) milik PBB, perdagangan di bidang pendidikan diorganisasikan ke dalam lima kategori jasa:
     Pendidikan dasar: prasekolah dan jasa pendidikan dasar lainnya, terkecuali jasa pengasuhan anak
     Pendidikan menengah: SMU, SMK, dan SLB
     Pendidikan tinggi: sekolah-sekolah tinggi mulai dari akademi, politeknik, universitas, atau sederajat
     Pendidikan dewasa: pendidikan bagi orang-orang dewasa di luar sistem pendidikan reguler yang ada
     Pendidikan lain: segala jasa pendidikan bagi orang dewasa di luar jasa pendidikan reguler yang ada
Sementara itu,  Pasal 1.3 pada GATS mengatakan bahwa,
Jasa melingkupi segala jasa di bidang apa saja terkecuali jasa yang disediakan dalam pelaksanaan otoritas pemerintah; ‘sebuah jasa yang disediakan dalam pelaksanaan otoritas pemerintah’ di sini berarti segala jasa yang tidak disediakan secara komersial, maupun dalam persaingan dengan satu atau lebih penyedia layanan yang lain.”[11]
Apakah pendidikan tinggi dapat dikecualikan sama sekali dari GATS berdasarkan artikel 1.3 di atas? Definisi layanan publik yang ada pada GATS itu ambigu. Walaupun beberapa kalangan menolak pendidikan pada umumnya dan pendidikan tinggi khususnya menjadi salah satu bentuk layanan jasa menurut GATS, definisi layanan jasa GATS yang ambigu tersebut memiliki celah sehingga pendidikan dapat dimasukkan sebagai salah satu layanan jasa (ekonomi). Kenyataannya adalah bahwa institusi pendidikan tinggi di banyak negara menyediakan layanan mereka secara komersial dan bersaing dengan institusi sejenis secara komersial. Pendidikan dipandang sebagai bisnis jasa yang sangat menguntungkan.[12]
Indonesia kemudian tidak hanya sekadar meratifikasi kesepakatan-kesepakatan multilateral tersebut, tetapi juga mengatur kembali kurikulumnya supaya sesuai dengan kesepakatan internasional itu. Akhirnya, dengan berat hati kita harus mengakui bahwa pendidikan Indonesia dewasa ini tidak lain adalah pendidikan kapitalisme. Nurani Soyomukti menjelaskan bahwa pendidikan sekarang ini adalah pendidikan kapitalisme, di mana pendidikan hanya menjadi sarana untuk mencari pekerjaan dan membuat para lulusannya sibuk mengurusi kebutuhannya sendiri.[13] Pendidikan kemudian hanya menjadi sarana reproduksi kelas-kelas sosial, hanya menjadi sarana reproduksi kelas pekerja. Bahkan, kurikulum dibuat sedemikian rupa sehingga para mahasiswa dikondisikan untuk segera lulus sarjana kurang dari empat tahun. Mahasiswa dikondisikan untuk semata kuliah-belajar-membuat tugas-KKN/PPL-menulis skripsi-lulus, menjadi tenaga kerja berkualitas (berpendidikan tinggi), bisa segera bekerja, sehingga dapat terus lanjut mengonsumsi. Tidak ada waktu yang tersisa bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan lain selain “belajar”. Tidak ada waktu untuk berpolitik di dalam organisasi-organisasi, tidak ada waktu untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Jikapun ada kesempatan untuk berorganisasi, itu adalah organisasi apolitis yang sebisa mungkin menjauhkan mahasiswa dari gerakan resistensi/mengkritisi terhadap negara. Jangankan mengkritisi negara, baru mengkritisi kampusnya sendiri, dia sudah dibungkam. Para mahasiswa itu kuliah dan lulus tanpa memiliki karakter yang mengakar pada realitas sosial di mana dia hidup, sebab selama waktu belajarnya, dia memang tidak memiliki waktu yang cukup untuk melatih diri melakukan hal tersebut. Maka, ide hegemoni tandingan yang lahir dari intelektual organis tidak akan pernah muncul, sebab intelektual organis itu pun tidak pernah bisa lahir karena memang sudah sejak awal tidak diberi ekosistem untuk tumbuh. Kondisi ini kemudian mendukung status quo, sehingga sistem kapitalisme (global) tidak runtuh.
Bagaimana jika mahasiswa nekat mengonsolidasi diri dan membuat suatu gerakan atau aksi yang bertujuan mengkritisi negara? Negara akan segera melakukan represi! Jika tidak melalui aparatus represif negara (TNI/Polri), represi itu justru akan dilakukan melalui paramiliter (ormas-ormas) fasis. Contoh yang paling dekat dengan diri saya, mahasiswa Universitas Sanata Dharma, adalah peristiwa pembubaran acara nobar (nonton bareng) film Senyap yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Sanata Dharma, NATAS, pada tanggal 25 Februari 2015. Menurut beberapa pengakuan teman, di sekitar kampus sudah bersiap ormas fasis-fundamentalis berkedok agama. Di samping itu, intel kepolisian sudah hilir mudik di jalan, bahkan sudah masuk area kampus. Akhirnya, panitia (meng-)kalah, dan dengan berat hati membubarkan acara nobar tersebut. Pihak kampus sendiri pun tidak dapat berbuat apa-apa untuk melindungi mahasiswanya. Tembok kebebasan akademis kampus telah berhasil diruntuhkan oleh negara melalui aparatus represifnya bersama ormas fasis-fundamentalis. Kampus (institusi pendidikan tinggi) telah kehilangan wibawa akademisnya dan sekaligus kehilangan kebebasannya untuk menyumbangkan wacana dan perspektif baru/alternatif kepada masyarakat![14] Celakanya, pembubaran acara akademis di dalam lingkungan kampus Universitas Sanata Dharma itu bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, seminar mengenai LGBT yang sekiranya akan diadakan oleh BEMF Psikologi juga dibatalkan oleh karena desakan ormas fasis-fundamentalis. Sepertinya dua pembubaran paksa itu begitu membekas, menghantui pihak kampus, sehingga lahirlah paranoia. Pihak kampus menjadi sangat berhati-hati memberi izin kegiatan kepada mahasiswanya.
Sebenarnya, mengapa kita membutuhkan institusi pendidikan tinggi? Douglas S. Paaw mengatakan,
“Universitas adalah sebuah sarana-kunci bagi pembangunan suatu bangsa. Kemajuan manusia dalam segala bidang dibatasi oleh pengetahuan yang diperoleh dan digunakan secara efektif oleh masyarakat sebagai keseluruhan. Bila terdapat banyak jalan untuk mendapat pengetahuan, maka adaptasi pengetahuan yang diimpor, dan produksi pengetahuan baru merupakan fungsi utama lembaga-lembaga yang berada pada puncak pendidikan--yaitu universitas yang dipunyai suatu bangsa. Universitas-universitas juga mempunyai suatu tugas pendidikan, yaitu menyebarluaskan pengetahuan dari tingkat yang lebih tinggi kepada para mahasiswa, yang pada gilirannya, akan mendistribusikan pengetahuan itu ke seluruh sistem pendidikan dan menerapkannya dalam seluruh masyarakat luas.”[15]
Raison d’etre suatu universitas adalah pengetahuan dan keahlian yang berpadu di dalam praksis. Suatu universitas akan menghasilkan kekayaan intelektual berupa buku-buku. Akan tetapi, lebih dari pada itu, kekayaan yang paling istimewa yang dihasilkan oleh suatu universitas adalah para sarjananya yang diharapkan dapat menjadi intelektual organis dan agent of change yang dapat membawa angin segar perubahan. Kita bisa membayangkan bahwa di dalam universitas terjadi suatu transfer ilmu pengetahuan. Para akademisi pun membebaskan dirinya, sesuai hasratnya (objet a)[16], mereproduksi atau malah menegasi ilmu pengetahuan itu sehingga menghasilkan gagasan-gagasan baru. Di sana seorang mahasiswa dibebaskan untuk menjadi dirinya sendiri, sesuai hasratnya (objet a), memanusiakan dirinya sendiri, semakin menjadi manusia. Di sana terjadi proses hominisasi dan humanisasi, pendidikan sebagai upaya memanusiakan manusia muda[17] dan upaya manifestasi kemanusiaan.
Ideal universitas (pendidikan) sebagaimana yang diterangkan di atas seringkali dilupakan baik oleh mahasiswa yang tengah belajar maupun oleh penyelenggara pendidikan (institusi peruguruan tinggi dan negara) itu sendiri. Dengan berat hati harus kita akui bahwa pendidikan kita kini berada di dalam konteks neo-liberalisme.[18] Pendidikan (universitas) kita ditopang oleh tiga pilar: (1) masyarakat, (2) negara, dan (3) pasar. Celakanya, kepentingan pasar (global) kerap kali mendominasi dalam menentukan arah gerak langkah pendidikan kita. Kepentingan pasar (global) sering bergandengan tangan dengan kepentingan negara, mengesampingkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat! Di atas sudah kita bahas bersama bagaimana undang-undang yang diratifikasi oleh negara ternyata merupakan pesanan Bank Dunia, WTO, dan/atau IMF. Perlu kita sadari bahwa ada pertarungan wacana di dalam lembaga pendidikan. Sekolah, alih-alih menjadi suatu tempat yang netral dan kudus, merupakan sebuah arena pertarungan wacana dan kepentingan. Wacana hegemonis dominan, yaitu wacana pasar (kapitalisme), selalu berhasil mengalahkan dan membungkam wacana-wacana yang lain.[19]
Tunas muda (saya meminjam istilah Driyarkara untuk menyebut “mahasiswa”) pada akhirnya dikirim ke sekolah-sekolah, menjalani kegiatan belajar di kelas, mengerjakan tugas-tugas bukan demi proses pemanusiaan manusia muda secara utuh, melainkan semata memburu kecakapan kerja[20], demi memperbaiki atau mempertahankan kelas sosialnya, dan kemudian pada akhirnya dapat terus melanjutkan kegiatan konsumsi komoditas kapitalisme. Para mahasiswa itu pergi ke kampus untuk menerima proses “normalisasi”. Mereka dicetak untuk semata menjadi tenaga kerja cerdas dan handal. Mereka hanya boleh menghafal apa yang sudah diajarkan. Mereka hanya perlu memenuhi standard nilai, memenuhi poin-poin yang diperlukan, melengkapi diri dengan kemampuan dan kecakapan tertentu yang dibutuhkan, lalu lulus dengan sesegera mungkin.[21]
Menyadari hal itu, saya tidak lagi memasang target capaian artistik yang terlalu tinggi ketika berproses teater bersama teman-teman mahasiswa S1. Mereka sudah sudi meluangkan waktu untuk berproses teater, bahkan berkorban untuk pulang malam, mengorbankan waktu mereka yang berharga untuk membuat tugas (rutinitas sistem pendidikan), bagi saya sudah cukup. Hal remeh-temeh yang mereka lakukan, yaitu berproses teater bersama saya, sudah merupakan suatu aktus resistensi terhadap sistem pendidikan yang hanya mencetak subyek-subyek kapitalisme, dan hal tersebut sudah patut saya hargai. Capaian-capaian artistik kemudian menjadi yang nomor sekian, toh mereka bukan mahasiswa seni pertunjukan, tetapi justru momentum proses pemanusiaan manusia muda melalui proses teater itulah yang utama. Kiranya proses teater itu bisa melengkapi apa yang hilang dari sistem pendidikan kita, yaitu pendidikan yang holistik, sehingga para mahasiswa itu memiliki cita-cita ideologis dan Weltanschauung. Perkara mereka setelah lulus menjadi seniman teater, atau bahkan aktivis, itu soal lain. Setidaknya, mereka tidak hanya sekadar sekolah-lulus-kerja-kawin-beranak-mengonsumsi-lalu mati.

Daftar Pustaka
Driyarkara, 2006, Karya Lengkap Driyarkara, Esai-esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Paaw, Douglas S., Universitas-universitas Indonesia: Generasi Pertama, Prisma, no.2, Maret 1970, tahun VII
Soyomukti, Nurani, 2008, Metode Pendidikan Marxis Sosialis, Yogyakarta: Ar-ruzz Media
Sulistyo, Adi, 2012, Hukum Ekonomi dan Transplantasi Hukum, Analisis Politik Hukum Terhadap Legalisasi di Bidang Perekonomian di Indonesia, LPPM UNS, Penelitian, DIPA BLU UNS, Hibah Guru Besar
Supratiknya, A., 2014, Membaca Pemikiran Drijarkara Tentang Pendidikan di Zaman Sekarang
Syam, Nur, 2013, Tantangan Multikulturalisme Indonesia, dari Radikalisme Menuju Kebangsaan, Yogyakarta: Kanisius
Vlk, Ales, 2006, Higher Education and GATS, Regulatory Consequences and Stakeholders’ Responses, Enschede: CHEPS/UT

Internet
Arjuna Putra Aldino, NKK/BKK: Ketika Jati Diri Mahasiswa Ditelanjangi, https://pedagos.wordpress.com/2013/05/28/nkkbkk-ketika-jati-diri-mahasiswa-ditelanjangi/





[1] Nur Syam, Tantangan Multikulturalisme Indonesia, dari Radikalisme Menuju Kebangsaan, Yogyakarta: Kanisius, 2013, 246
[2] Nur Syam, 2013, 246
[8] Doktorandus diambil dari Bahasa Belanda, doctorandus, mengadopsi kata dari Bahasa Latin yang berarti “dia yang akan dijadikan ilmuwan (doktor)”. Seorang doktorandus bisa mendapatkan gelar doktor dengan menulis dan mempertahankan desertasinya.
[9] Adi Sulistyo, Hukum Ekonomi dan Transplantasi Hukum, Analisis Politik Hukum Terhadap Legalisasi di Bidang Perekonomian di Indonesia, LPPM UNS, Penelitian, DIPA BLU UNS, Hibah Guru Besar, 2012
[10] Adi Sulistyo, 2012
[11] Ales Vlk, Higher Education and GATS, Regulatory Consequences and Stakeholders’ Responses, Enschede: CHEPS/UT, 2006, 101
[12] Ales Vlk, 2006, 101-104
[13] Nurani Soyomukti, Metode Pendidikan Marxis Sosialis, Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2008, 42-43
[15] Douglas S. Paaw, Universitas-universitas Indonesia: Generasi Pertama, Prisma, no.2, Maret 1970, tahun VII
[16] Objet a adalah istilah yang dipakai di dalam psikoanalisa lacanian untuk menunjuk kepada obyek penyebab hasrat. Obyek itu bisa apa saja, di mana saja, dan kapan saja. Objet a adalah rem(a)inder, yaitu sisa-sisa ampas dari represi oleh bahasa (yang simbolik) sekaligus pengingat jejak-jejak jouissance (persatuan/keutuhan primordial). Objet a ini kiranya diangkat ke taraf Das Ding sehingga si subyek bisa mengalami sublimasi, kemudian menemukan penanda-penanda baru. Penanda-penanda baru inilah yang nantinya dipakai untuk mengubah/membarui/memaknai ulang dunia (yang simbolik).
[17] Driyarkara, Karya Lengkap Driyarkara, Esai-esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006, 367
[18] A. Supratiknya, Membaca Pemikiran Drijarkara Tentang Pendidikan di Zaman Sekarang, 2014, 1
[20] Driyarkara, 2006, 363

Comments